Pertanian
Daftar jenis-jenis pelayanan perizinan dan non perizinan baik berusaha dan non berusaha di sektor Pertanian.
Nama Jenis Layanan | Usaha Pertanian Tanaman Bunga |
---|---|
Akronim / Singkatan | NIB |
Dasar Hukum |
|
Sektor / Bidang Urusan | Pertanian |
Persyaratan Usaha | Legalitas berusaha: NIB (Risiko Rendah), + Sertifikat Standar (Risiko Menengah), + Izin (Risiko Tinggi) Yang diperlukan untuk mendaftar di OSS untuk pelaku usaha perseorangan antara lain:
Untuk pelaku usaha non perseorangan:
|
Persyaratan |
|
Kategori Layanan | Berusaha |
Kategori Prosedur | Tanpa Survey |
Kategori Retribusi | Tanpa Retribusi |
Norma Waktu (hari) | 7 |
Keterangan | Kelompok ini mencakup pertanian tanaman bunga, yang produksinya adalah bunga potong dan kuncup bunga. Tanaman bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman bunga lainnya yang diambil bunganya. Pertanian tanaman bunga yang hasilnya adalah tanaman bunga hidup masuk ke golongan 013. Untuk skala usaha besar perizinan berusaha yang didapatkan adalah NIB dan Sertifikat Standard dengan harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas. |
DOWNLOAD FORMULIR |