Pertanian
Daftar jenis-jenis pelayanan perizinan dan non perizinan baik berusaha dan non berusaha di sektor Pertanian.
Nama Jenis Layanan | Usaha Pertanian Aneka Umbi Palawija |
---|---|
Akronim / Singkatan | NIB |
Dasar Hukum |
|
Sektor / Bidang Urusan | Pertanian |
Persyaratan Usaha | Legalitas berusaha: NIB (Risiko Rendah), + Sertifikat Standar (Risiko Menengah), + Izin (Risiko Tinggi) Yang diperlukan untuk mendaftar di OSS untuk pelaku usaha perseorangan antara lain:
Untuk pelaku usaha non perseorangan:
|
Persyaratan |
|
Kategori Layanan | Berusaha |
Kategori Prosedur | Tanpa Survey |
Kategori Retribusi | Tanpa Retribusi |
Norma Waktu (hari) | 3 |
Keterangan | Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka umbi palawija mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman palawija, iles-iles, porang dan umbi-umbian palawija lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka umbi palawija. Untuk skala usaha besar perizinan berusaha yang didapatkan adalah NIB dan Sertifikat Standard dengan harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas. |
DOWNLOAD FORMULIR |