Nama Jenis Layanan | Usaha Pertanian Biji-bijian Penghasil Minyak Makan |
---|
Akronim / Singkatan | NIB |
---|
Dasar Hukum | - Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
|
---|
Sektor / Bidang Urusan | Pertanian |
---|
Persyaratan Usaha | Legalitas berusaha: NIB (Risiko Rendah), + Sertifikat Standar (Risiko Menengah), + Izin (Risiko Tinggi) Yang diperlukan untuk mendaftar di OSS untuk pelaku usaha perseorangan antara lain: - No KTP / NIK
- Alamat Email
- No Handphone + WhatsApp
- Alamat Tempat Tinggal
- Alamat/lokasi Tempat Usaha
- Bidang Usaha
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor kontak usaha
- NPWP Pelaku Usaha Perseoarangan
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya (jika ada)
Untuk pelaku usaha non perseorangan: - Nama badan usaha
- Jenis bidang usaha
- Status penanaman modal
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
- Alamat korespondensi
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Data pengurus dan pemegang saham
- Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
- Maksud dan tujuan badan usaha
- Nomor telepon badan usaha
- Alamat email badan usaha
- NPWP badan usaha
|
---|
Persyaratan | - Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. (Usaha Besar)
- Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT); (Usaha Besar)
- Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; (Usaha Besar)
- Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat; (Usaha Besar)
- Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan; (Usaha Besar)
- Kesanggupan memfasilitasi pembangu-nan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; (Usaha Besar)
- Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. (Usaha Besar)
|
---|
Kategori Layanan | Berusaha |
---|
Kategori Prosedur | Tanpa Survey |
---|
Kategori Retribusi | Tanpa Retribusi |
---|
Norma Waktu (hari) | 3 |
---|
Keterangan | Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan. Untuk skala usaha besar perizinan berusaha yang didapatkan adalah NIB dan Sertifikat Standard dengan harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas. |
---|
DOWNLOAD FORMULIR | |