Pertanian
Daftar jenis-jenis pelayanan perizinan dan non perizinan baik berusaha dan non berusaha di sektor Pertanian.
Nama Jenis Layanan | Usaha Pertanian Kacang Hijau |
---|---|
Akronim / Singkatan | NIB |
Dasar Hukum |
|
Sektor / Bidang Urusan | Pertanian |
Persyaratan Usaha | Legalitas berusaha: NIB (Risiko Rendah), + Sertifikat Standar (Risiko Menengah), + Izin (Risiko Tinggi) Yang diperlukan untuk mendaftar di OSS untuk pelaku usaha perseorangan antara lain:
Untuk pelaku usaha non perseorangan:
|
Persyaratan |
|
Kategori Layanan | Berusaha |
Kategori Prosedur | Tanpa Survey |
Kategori Retribusi | Tanpa Retribusi |
Norma Waktu (hari) | 3 |
Keterangan | Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang hijau. Untuk skala usaha besar perizinan berusaha yang didapatkan adalah NIB dan Sertifikat Standard dengan harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas. |
DOWNLOAD FORMULIR |