Pertanian
Daftar jenis-jenis pelayanan perizinan dan non perizinan baik berusaha dan non berusaha di sektor Pertanian.
Nama Jenis Layanan | Usaha Pertanian Kedelai |
---|---|
Akronim / Singkatan | NIB |
Dasar Hukum |
|
Sektor / Bidang Urusan | Pertanian |
Persyaratan Usaha | Legalitas berusaha: NIB (Risiko Rendah), + Sertifikat Standar (Risiko Menengah), + Izin (Risiko Tinggi) Yang diperlukan untuk mendaftar di OSS untuk pelaku usaha perseorangan antara lain:
Untuk pelaku usaha non perseorangan:
|
Persyaratan |
|
Kategori Layanan | Berusaha |
Kategori Prosedur | Tanpa Survey |
Kategori Retribusi | Tanpa Retribusi |
Norma Waktu (hari) | 3 |
Keterangan | Kelompok ini mencakup usaha pertanian kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kedelai. Untuk skala usaha besar perizinan berusaha yang didapatkan adalah NIB dan Sertifikat Standard dengan harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas. |
DOWNLOAD FORMULIR |