Nama Jenis Layanan | Penangkapan Biota Air Lainnya Di Perairan Darat |
---|
Akronim / Singkatan | NIB |
---|
Dasar Hukum | - Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
|
---|
Sektor / Bidang Urusan | Perikanan |
---|
Persyaratan Usaha | Legalitas berusaha: NIB (Risiko Rendah), + Sertifikat Standar (Risiko Menengah), + Izin (Risiko Tinggi) Yang diperlukan untuk mendaftar di OSS untuk pelaku usaha perseorangan antara lain: - No KTP / NIK
- Alamat Email
- No Handphone + WhatsApp
- Alamat Tempat Tinggal
- Alamat/lokasi Tempat Usaha
- Bidang Usaha
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor kontak usaha
- NPWP Pelaku Usaha Perseoarangan
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya (jika ada)
Untuk pelaku usaha non perseorangan: - Nama badan usaha
- Jenis bidang usaha
- Status penanaman modal
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
- Alamat korespondensi
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Data pengurus dan pemegang saham
- Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
- Maksud dan tujuan badan usaha
- Nomor telepon badan usaha
- Alamat email badan usaha
- NPWP badan usaha
|
---|
Persyaratan | - Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha sertifikat standar harus melakukan pernyataan mandiri (self-declare) dari pelaku usaha untuk memenuhi standar kegiatan usaha berupa: Bagi Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait: Daerah penangkapan ikan; Alat Penangkapan Ikan; Pelabuhan Pangkalan, Pelabuhan Muat, dan/atau Sentra Nelayan; Ukuran panjang dan lebar kapal; dan Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024. Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait: Daerah penangkapan ikan; dan Alat Penangkapan Ikan; dan Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada petugas setiap kali mendaratkan ikan.
|
---|
Kategori Layanan | Berusaha |
---|
Kategori Prosedur | Tanpa Survey |
---|
Kategori Retribusi | Tanpa Retribusi |
---|
Norma Waktu (hari) | |
---|
Keterangan | Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/ pengambilan hewan atau biota air tawar seperti katak, bulus, labi-labi, belut, dan lainnya di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) termasuk bubu (pot); penggaruk (dredges); dan alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser. |
---|
DOWNLOAD FORMULIR | |