Skip to content
Perizinan & non perizinan sektor

Perikanan

Daftar jenis-jenis pelayanan perizinan dan non perizinan baik berusaha dan non berusaha di sektor Perikanan.

Nama Jenis LayananPenangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air Di Perairan Darat
Akronim / SingkatanNIB
Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
Sektor / Bidang UrusanPerikanan
Persyaratan Usaha

Legalitas berusaha: NIB (Risiko Rendah), + Sertifikat Standar (Risiko Menengah), + Izin (Risiko Tinggi)

Yang diperlukan untuk mendaftar di OSS untuk pelaku usaha perseorangan antara lain:

  • No KTP / NIK
  • Alamat Email
  • No Handphone + WhatsApp
  • Alamat Tempat Tinggal
  • Alamat/lokasi Tempat Usaha
  • Bidang Usaha
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
  • Nomor kontak usaha
  • NPWP Pelaku Usaha Perseoarangan
  • Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya (jika ada)

Untuk pelaku usaha non perseorangan:

  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • Nomor telepon badan usaha
  • Alamat email badan usaha
  • NPWP badan usaha
Persyaratan
  • Surat Izin Usaha Perikanan; Buku Kapal Perikanan; Menyampaikan informasi: Daerah penangkapan ikan; Alat penangkapan ikan; Pelabuhan pangkalan; Ukuran kapal. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan: Surat Izin Usaha Perikanan; Buku Kapal Perikanan; Daerah penangkapan ikan; dan Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru. Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut: Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap. Melaporkan hasil tangkapan ikan dengan mengisi Log Book Penangkapan Ikan baik secara manual atau elektronik kepada petugas setiap kali mendaratkan ikan." Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan): Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan; Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang
Kategori LayananBerusaha
Kategori ProsedurTanpa Survey
Kategori RetribusiTanpa Retribusi
Norma Waktu (hari)
Keterangan

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya dengan alat penangkapana ikan penggaruk (dredges).

DOWNLOAD FORMULIR