Persyaratan Usaha | Legalitas berusaha: NIB (Risiko Rendah), + Sertifikat Standar (Risiko Menengah), + Izin (Risiko Tinggi) Yang diperlukan untuk mendaftar di OSS untuk pelaku usaha perseorangan antara lain: - No KTP / NIK
- Alamat Email
- No Handphone + WhatsApp
- Alamat Tempat Tinggal
- Alamat/lokasi Tempat Usaha
- Bidang Usaha
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor kontak usaha
- NPWP Pelaku Usaha Perseoarangan
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya (jika ada)
Untuk pelaku usaha non perseorangan: - Nama badan usaha
- Jenis bidang usaha
- Status penanaman modal
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
- Alamat korespondensi
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Data pengurus dan pemegang saham
- Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
- Maksud dan tujuan badan usaha
- Nomor telepon badan usaha
- Alamat email badan usaha
- NPWP badan usaha
|
---|
Persyaratan | - Surat Izin Usaha Perikanan; Buku Kapal Perikanan; Menyampaikan informasi: Daerah penangkapan ikan; Alat penangkapan ikan; Pelabuhan pangkalan; Ukuran kapal. Pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Perubahan Perizinan Berusaha dilakukan dalam hal terdapat perubahan: Surat Izin Usaha Perikanan; Buku Kapal Perikanan; Daerah penangkapan ikan; dan Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan Perubahan sebagaimana pada angka 5) huruf b), apabila terdapat perubahan pada Alat Penangkapan Ikan dan/atau ukuran Kapal Penangkap Ikan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa berlaku perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada angka 6) 1 tahun sejak diterbitkan. Perpanjangan Perizinan Berusaha diajukan dengan (menyampaikan/mencantumkan): Nomor register Kapal Perikanan yang tercantum di Buku Kapal Perikanan; Nomor Surat Izin Usaha Perikanan; dan Nomor Perizinan Berusaha yang akan diperpanjang. Apabila dalam waktu lebih dari 1 (satu) bulan sejak masa berakhirnya perizinan berusaha tidak diperpanjang, maka berlaku ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha baru. Setiap orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha, harus mengajukan permohonan untuk mencabut: Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan beralih kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau Perizinan Berusaha, dalam hal Kapal Penangkap Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap
|
---|
Keterangan | Sub golongan ini mencakup: - Penangkapan ikan bersirip atau pisces di perairan darat - Pengambilan crustacea dan mollusca di perairan darat - Pengambilan binatang/biota di perairan darat - Pengumpulan biota lain di perairan darat Subgolongan ini tidak mencakup: - Pengolahan ikan, crustacea, dan mollusca, lihat 1021, 1022, 1029 - Jasa Patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423 - Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319, 9324 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319 |
---|