Skip to content
Perizinan & non perizinan sektor

Kesehatan, Obat, & Makanan

Daftar jenis-jenis pelayanan perizinan dan non perizinan baik berusaha dan non berusaha di sektor Kesehatan, Obat, & Makanan.

Nama Jenis LayananSurat Izin Praktek Tenaga Kesehatan di Faskes Swasta
Akronim / SingkatanSIP
Dasar Hukum
  • Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
  • Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan
  • Peraturan Bupati Lamandau Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan
Sektor / Bidang UrusanKesehatan, Obat, dan Makanan
Persyaratan Usaha(Non Berusaha)
Persyaratan
  • Surat Permohonan;
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermetrai Rp. 10.000;
  • Fotocopy ijazah tenaga kesehatan;
  • Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan masih berlaku;
  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki SIP yang masih berlaku;
  • Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku;
  • Fotocopy kartu tanda anggota organisasi profesi;
  • Foto copy Kartu NPWP Perorangan/Berbadan Hukum;
  • Surat pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat prakteknya;
  • Pas photo berwarna (latar belakang warna merah) ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  • Melampirkan STR Asli bagi pengajuan permohonan Surat Izin Praktik Dokter
Kategori LayananNon Berusaha
Kategori ProsedurPerlu Survey
Kategori RetribusiTanpa Retribusi
Norma Waktu (hari)14
Keterangan

Surat Izin Praktek (SIP) untuk tenaga kesehatan khusus di fasilitas kesehatan Swasta (Klinik, Rumah Sakit, Praktek Mandiri) meliputi: SIP Dokter, SIP Perawat, SIP Apoteker, SIP Bidan, SIP ATLM

DOWNLOAD FORMULIRFormulir-SIP-FASKES-SWASTA.docx