Nama Jenis Layanan | Surat Izin Praktek Tenaga Kesehatan di Faskes Pemerintah |
---|
Akronim / Singkatan | SIP |
---|
Dasar Hukum | - Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan
- Peraturan Bupati Lamandau Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan
|
---|
Sektor / Bidang Urusan | Kesehatan, Obat, dan Makanan |
---|
Persyaratan Usaha | (Non Berusaha) |
---|
Persyaratan | - Surat Permohonan
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermetrai Rp. 10.000;
- Fotocopy ijazah tenaga kesehatan;
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan masih berlaku;
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki SIP yang masih berlaku;
- Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
- Fotocopy KTP yang masih berlaku;
- Fotocopy kartu tanda anggota organisasi profesi;
- Foto copy Kartu NPWP Perorangan/Berbadan Hukum;
- Surat Rekomendasi dari Kepala Puskesmas / Direktur Rumah Sakit Umum Daerah tempat berkerja;
- Pas photo berwarna (latar belakang warna merah) ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
|
---|
Kategori Layanan | Non Berusaha |
---|
Kategori Prosedur | Tanpa Survey |
---|
Kategori Retribusi | Tanpa Retribusi |
---|
Norma Waktu (hari) | 14 |
---|
Keterangan | Surat Izin Praktek (SIP) untuk tenaga kesehatan khusus di fasilitas kesehatan Pemerintah baik Puskesmas atau RSUD: SIP Dokter, SIP Perawat, SIP Apoteker, SIP Bidan, SIP ATLM |
---|
DOWNLOAD FORMULIR | Formulir-SIP-FASKES-PEMERINTAH.docx |