Nama Jenis Layanan | Industri Kerajinan Ukiran Dari Kayu Bukan Mebeller |
---|
Akronim / Singkatan | NIB |
---|
Dasar Hukum | - Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
|
---|
Sektor / Bidang Urusan | Perindustrian |
---|
Persyaratan Usaha | Legalitas berusaha: NIB (Risiko Rendah), + Sertifikat Standar (Risiko Menengah), + Izin (Risiko Tinggi) Yang diperlukan untuk mendaftar di OSS untuk pelaku usaha perseorangan antara lain: - No KTP / NIK
- Alamat Email
- No Handphone + WhatsApp
- Alamat Tempat Tinggal
- Alamat/lokasi Tempat Usaha
- Bidang Usaha
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor kontak usaha
- NPWP Pelaku Usaha Perseoarangan
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya (jika ada)
Untuk pelaku usaha non perseorangan: - Nama badan usaha
- Jenis bidang usaha
- Status penanaman modal
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
- Alamat korespondensi
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Data pengurus dan pemegang saham
- Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
- Maksud dan tujuan badan usaha
- Nomor telepon badan usaha
- Alamat email badan usaha
- NPWP badan usaha
|
---|
Persyaratan | - Persyaratn : Tidak ada, Kewajiban : 1 Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional; 2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional; 3. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).
|
---|
Kategori Layanan | Berusaha |
---|
Kategori Prosedur | Tanpa Survey |
---|
Kategori Retribusi | Tanpa Retribusi |
---|
Norma Waktu (hari) | |
---|
Keterangan | Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu. |
---|
DOWNLOAD FORMULIR | |