Skip to content
Perizinan & non perizinan sektor

Perindustrian

Daftar jenis-jenis pelayanan perizinan dan non perizinan baik berusaha dan non berusaha di sektor Industri.

Nama Jenis LayananKegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas
Akronim / SingkatanNIB
Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021
Sektor / Bidang UrusanPerindustrian
Persyaratan Usaha

Legalitas berusaha: NIB (Risiko Rendah), + Sertifikat Standar (Risiko Menengah), + Izin (Risiko Tinggi)

Yang diperlukan untuk mendaftar di OSS untuk pelaku usaha perseorangan antara lain:

  • No KTP / NIK
  • Alamat Email
  • No Handphone + WhatsApp
  • Alamat Tempat Tinggal
  • Alamat/lokasi Tempat Usaha
  • Bidang Usaha
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
  • Nomor kontak usaha
  • NPWP Pelaku Usaha Perseoarangan
  • Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya (jika ada)

Untuk pelaku usaha non perseorangan:

  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • Nomor telepon badan usaha
  • Alamat email badan usaha
  • NPWP badan usaha
Persyaratan
  • Memenuhi persyaratan standar Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Kewajiban 1. Pemenuhan Komitmen untuk izin usaha RPH berupa pernyataan mempunyai tenaga: Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner; Pemeriksa daging; dan Juru Sembelih Halal. 2. Pemenuhan komitmen untuk penerapan jaminan keamanan produk hewan (NKV). 3. Wajib memenuhi standar NKV Level I untuk unit usaha yang produknya akan diekspor. 4. Wajib memenuhi standar NKV minimal Level II untuk unit usaha yang produknya akan dilalulintaskan antar provinsi. 5. Memiliki layout/desain bangun. 6. Memiliki rancangan sistem pengeloaan limbah. 7. Pelaporan maksimal 5 tahun
Kategori LayananBerusaha
Kategori ProsedurTanpa Survey
Kategori RetribusiTanpa Retribusi
Norma Waktu (hari)
Keterangan

Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.

DOWNLOAD FORMULIR