Skip to content
Perizinan & non perizinan sektor

Perindustrian

Daftar jenis-jenis pelayanan perizinan dan non perizinan baik berusaha dan non berusaha di sektor Industri.

Nama Jenis LayananIndustri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Akronim / SingkatanNIB
Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
Sektor / Bidang UrusanPerindustrian
Persyaratan Usaha

Legalitas berusaha: NIB (Risiko Rendah), + Sertifikat Standar (Risiko Menengah), + Izin (Risiko Tinggi)

Yang diperlukan untuk mendaftar di OSS untuk pelaku usaha perseorangan antara lain:

  • No KTP / NIK
  • Alamat Email
  • No Handphone + WhatsApp
  • Alamat Tempat Tinggal
  • Alamat/lokasi Tempat Usaha
  • Bidang Usaha
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
  • Nomor kontak usaha
  • NPWP Pelaku Usaha Perseoarangan
  • Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya (jika ada)

Untuk pelaku usaha non perseorangan:

  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • Nomor telepon badan usaha
  • Alamat email badan usaha
  • NPWP badan usaha
Persyaratan
  • Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas
Kategori LayananBerusaha
Kategori ProsedurTanpa Survey
Kategori RetribusiTanpa Retribusi
Norma Waktu (hari)
Keterangan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang, seperti sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon dan sejenisnya dengan menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, mesin piston bolak balik nyala kompresi (diesel atau semi diesel), atau motor listrik untuk penggerak. Termasuk pembuatan kendaraan untuk keperluan khusus, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulans, mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja, lori pencampur beton dan ATV, go cart, mobil balap dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan mesin kendaraan bermotor, chasis mesin dan industri pembangunan kembali mesin kendaraan bermotor.

DOWNLOAD FORMULIR