Skip to content
Perizinan & non perizinan sektor

Transportasi

Daftar jenis-jenis pelayanan perizinan dan non perizinan baik berusaha dan non berusaha di sektor Transportasi.

Nama Jenis LayananAktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)
Akronim / SingkatanNIB
Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2021
Sektor / Bidang UrusanTransportasi
Persyaratan Usaha

Legalitas berusaha: NIB (Risiko Rendah), + Sertifikat Standar (Risiko Menengah), + Izin (Risiko Tinggi)

Yang diperlukan untuk mendaftar di OSS untuk pelaku usaha perseorangan antara lain:

  • No KTP / NIK
  • Alamat Email
  • No Handphone + WhatsApp
  • Alamat Tempat Tinggal
  • Alamat/lokasi Tempat Usaha
  • Bidang Usaha
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
  • Nomor kontak usaha
  • NPWP Pelaku Usaha Perseoarangan
  • Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya (jika ada)

Untuk pelaku usaha non perseorangan:

  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • Nomor telepon badan usaha
  • Alamat email badan usaha
  • NPWP badan usaha
Persyaratan
  • 1. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir yang memuat:
  • 2. Penentuan kebutuhan dan Persyaratan satuan ruang parkir;
  • 3. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
  • 4. Alat penerangan yang cukup;
  • 5. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan;
  • 6. Penyediaan Fasilitas pemadam kebakaran;
  • 7. Penyediaan Fasilitas pengaman;
  • 8. Penyediaan Fasilitas keselamatan;
  • 9. Pemasangan dan penempatan Rambu, marka dan media informasi;
  • 10. Pengaturan Sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir;
  • Pengaturan Radius putar bagi gedung parkir;
  • 11. Penyediaan sarana Jalur keluar darurat bagi gedung parkir.
Kategori LayananBerusaha
Kategori ProsedurTanpa Survey
Kategori RetribusiTanpa Retribusi
Norma Waktu (hari)
Keterangan

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya.

DOWNLOAD FORMULIR