Skip to content
Perizinan & non perizinan sektor

Pertanian

Daftar jenis-jenis pelayanan perizinan dan non perizinan baik berusaha dan non berusaha di sektor Pertanian.

Nama Jenis LayananUsaha Pertanian Tanaman Bunga
Akronim / SingkatanNIB
Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor / Bidang UrusanPertanian
Persyaratan Usaha

Legalitas berusaha: NIB (Risiko Rendah), + Sertifikat Standar (Risiko Menengah), + Izin (Risiko Tinggi)

Yang diperlukan untuk mendaftar di OSS untuk pelaku usaha perseorangan antara lain:

  • No KTP / NIK
  • Alamat Email
  • No Handphone + WhatsApp
  • Alamat Tempat Tinggal
  • Alamat/lokasi Tempat Usaha
  • Bidang Usaha
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
  • Nomor kontak usaha
  • NPWP Pelaku Usaha Perseoarangan
  • Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya (jika ada)

Untuk pelaku usaha non perseorangan:

  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • Nomor telepon badan usaha
  • Alamat email badan usaha
  • NPWP badan usaha
Persyaratan
  • Membuat rencana usaha. (Usaha Besar)
  • Pernyataan memiliki/ menguasai lahan/kebun untuk usaha Budi daya yang sesuai dengan RUTW. (Usaha Besar)
  • Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya. (Usaha Besar)
  • Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha Budi daya (dilengkapi dokumen perizinan sarana prasarana jika diperlukan). (Usaha Besar)
  • Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air, serta tata kelola limbah. (Usaha Besar)
Kategori LayananBerusaha
Kategori ProsedurTanpa Survey
Kategori RetribusiTanpa Retribusi
Norma Waktu (hari)7
Keterangan

Kelompok ini mencakup pertanian tanaman bunga, yang produksinya adalah bunga potong dan kuncup bunga. Tanaman bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman bunga lainnya yang diambil bunganya. Pertanian tanaman bunga yang hasilnya adalah tanaman bunga hidup masuk ke golongan 013.

Untuk skala usaha besar perizinan berusaha yang didapatkan adalah NIB dan Sertifikat Standard dengan harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas.

DOWNLOAD FORMULIR