Skip to content
Perizinan & non perizinan sektor

Kesehatan, Obat, & Makanan

Daftar jenis-jenis pelayanan perizinan dan non perizinan baik berusaha dan non berusaha di sektor Kesehatan, Obat, & Makanan.

Nama Jenis LayananIzin Apotik
Akronim / SingkatanIzin Apotik
Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Sektor / Bidang UrusanKesehatan, Obat, dan Makanan
Persyaratan Usaha

Legalitas berusaha: NIB (Risiko Rendah), + Sertifikat Standar (Risiko Menengah), + Izin (Risiko Tinggi)

Yang diperlukan untuk mendaftar di OSS untuk pelaku usaha perseorangan antara lain:

  • No KTP / NIK
  • Alamat Email
  • No Handphone + WhatsApp
  • Alamat Tempat Tinggal
  • Alamat/lokasi Tempat Usaha
  • Bidang Usaha
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
  • Nomor kontak usaha
  • NPWP Pelaku Usaha Perseoarangan
  • Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya (jika ada)

Untuk pelaku usaha non perseorangan:

  • Nama badan usaha
  • Jenis bidang usaha
  • Status penanaman modal
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  • Alamat korespondensi
  • Besaran Rencana Penanaman Modal
  • Data pengurus dan pemegang saham
  • Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
  • Maksud dan tujuan badan usaha
  • Nomor telepon badan usaha
  • Alamat email badan usaha
  • NPWP badan usaha
Persyaratan
  • Surat Permohonan Tertulis dari Apoteker;
  • Surat pernyataan Pemenuhan Komitmen bermetrai Rp. 10.000 untuk Melaksanakan Registrasi di Aplikasi SIPNAP (sipnas.kemkes.go.id);
  • Fotocopy KTP, STRA dan SIPA Apoteker;
  • Foto copy Kartu NPWP Perorangan bagi usaha Perorangan dan Foto Copy Kartu NPWP Apotek bagi usaha Berbadan Hukum;
  • Fotocopy Akte Notaris dan Pengesahannya dari Pejabat yang berwenang dan Surat Perjanjian Kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh Notaris (Bagi Usaha Berbadan Hukum);
  • Surat Keterangan Penguasaan Atas Tanah / SKT / Sertifikat Tanah;
  • Fotocopy Bukti Bayar PBB Tahun Terakhir 1 Lembar (sesuai dengan pengajuan permohonan izin);
  • Dokumen SPPL (Dapat Diajukan Melalui Lembaga OSS di laman oss.go.id);
  • Informasi Terkait Lokasi Apotek (Berupa Denah Kasar Letak Apotek);
  • Denah Bangunan yang Menginformasikan Pembagian Ruang dan Ukuran Ruang Apotek serta Daftar Sarana Prasarana dan Peralatan yang ada di Apotek;
  • Foto Copy Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila Bangunan Usaha Milik Sendiri;
  • Surat Perjanjian Sewa Kontrak / Perjanjian Pinjam Pakai apabila Status Bangunan Sewa / Milik Orang Lain;
  • Surat keterangan persetujuan tetangga diketahui RT, Kepala Desa/Kelurahan;
  • Foto Berwarna Papan Nama Apotek dan Papan Nama yang Menginformasikan Jadwal Praktik Apoteker dan Posisi Pemasangan;
  • Struktur Organisasi SDM yang berisi Informasi Apoteker Penanggung Jawab, Direktur (Usaha Berbadan Hukum), Asisten Tenaga Kefarmasian atau Tenaga Adminstasi jika ada;
  • Informasi paling sedikt 2 (dua) Orang Apoteker untu Apotek yang membuka layanan 24 Jam.
  • Seluruh Dokumen yang Mengalami Perubahan; (Perpanjangan)
  • Dokumen Izin yang Masih Berlaku; (Perpanjangan)
  • Self-Assessment Penyelenggaraan Apotek melalui Aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)
Kategori LayananBerusaha
Kategori ProsedurPerlu Survey
Kategori RetribusiTanpa Retribusi
Norma Waktu (hari)9
Keterangan

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk jadi (sediaan) di apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.

DOWNLOAD FORMULIRFORMULIR-IZIN-APOTEK.docx