Skip to content
Perizinan & non perizinan sektor

Kesehatan, Obat, & Makanan

Daftar jenis-jenis pelayanan perizinan dan non perizinan baik berusaha dan non berusaha di sektor Kesehatan, Obat, & Makanan.

Nama Jenis LayananSurat Izin Praktek Tenaga Kesehatan di Faskes Pemerintah
Akronim / SingkatanSIP
Dasar Hukum
  • Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
  • Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan
  • Peraturan Bupati Lamandau Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan
Sektor / Bidang UrusanKesehatan, Obat, dan Makanan
Persyaratan Usaha(Non Berusaha)
Persyaratan
  • Surat Permohonan
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermetrai Rp. 10.000;
  • Fotocopy ijazah tenaga kesehatan;
  • Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan masih berlaku;
  • Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter yang memiliki SIP yang masih berlaku;
  • Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
  • Fotocopy KTP yang masih berlaku;
  • Fotocopy kartu tanda anggota organisasi profesi;
  • Foto copy Kartu NPWP Perorangan/Berbadan Hukum;
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Puskesmas / Direktur Rumah Sakit Umum Daerah tempat berkerja;
  • Pas photo berwarna (latar belakang warna merah) ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
Kategori LayananNon Berusaha
Kategori ProsedurTanpa Survey
Kategori RetribusiTanpa Retribusi
Norma Waktu (hari)14
Keterangan

Surat Izin Praktek (SIP) untuk tenaga kesehatan khusus di fasilitas kesehatan Pemerintah baik Puskesmas atau RSUD: SIP Dokter, SIP Perawat, SIP Apoteker, SIP Bidan, SIP ATLM

DOWNLOAD FORMULIRFormulir-SIP-FASKES-PEMERINTAH.docx